MEDIAKU.CO – Mejelis hakim memvonis hukuman 12 tahun penjara terhadap Lora cabul Umar Faruq. lora di Pondok Pesantren Nurul Karomah, Galis, Bangkalan pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri pada 13 Agustus 2026.
Putusan majelis hakim ini mendapat apresiasi dari pihak korban. Pengacara korban, Risang Bima Wijaya, menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu menunjukkan bahwa majelis mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, sekaligus menggunakan keyakinannya dalam menentukan hukuman.
Menurut Risang, terdakwa sebelumnya dituntut jaksa dengan pidana 11 tahun penjara. Namun, majelis hakim justru menjatuhkan hukuman lebih berat, yakni 12 tahun penjara.
“Kita apresiasi. Tuntutannya 11 tahun, vonisnya 12 tahun. Berarti hakim memiliki keyakinan bahwa perkara ini harus dihukum lebih berat,” katanya dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media setempat, Kamis (20/8/2026).
Selain pidana penjara, pihak korban juga mengapresiasi keputusan majelis hakim yang membebankan restitusi atau ganti kerugian sebesar Rp81 juta kepada terdakwa untuk diberikan kepada korban.
“Yang kedua, kami juga mengapresiasi karena hakim memutus restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp81 juta. Kalau tidak dibayar, ada tambahan hukuman satu tahun,” katanya.
Risang menilai putusan itu menjadi sinyal penting dalam penegakan hukum terhadap perkara kekerasan seksual terhadap anak. Terlebih, menurutnya, perubahan regulasi saat ini memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan fakta persidangan dan keyakinannya dalam menentukan pidana.
putusan terhadap Umar Faruk berpotensi menjadi pertimbangan penting dalam perkara lain yang berkaitan dengan kasus serupa di lingkungan pesantren tersebut.
Sebab, terdapat terdakwa lain yang disebut terlibat dalam perkara dengan korban yang sama. Terdakwa tersebut kini masih menjalani proses persidangan.
“Ini menjadi acuan untuk terdakwa berikutnya, yang satunya lagi Suhaimi. Suhaimi juga sudah disidang untuk kasus yang sama dan korbannya sama,” tuturnya.
Kata Risang, korban dalam perkara tersebut diduga mengalami pencabulan oleh dua terdakwa yang memiliki hubungan saudara.
Untuk perkara Suhaimi, Risang menegaskan, proses persidangan masih berjalan. Dia berharap majelis hakim nantinya juga mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan secara objektif.
Sementara terkait kemungkinan terdakwa Suhaimi mengajukan banding, Risang menambahkan, pihaknya menghormati hak hukum terdakwa.
“Kalau banding, tidak masalah. Itu hak terdakwa untuk melakukan upaya hukum. Banding maupun kasasi memang hak mereka,” tegasnya.
Risang berharap putusan tersebut dapat menjadi preseden positif dalam penanganan perkara pencabulan terhadap anak.
“Walaupun undang-undang yang baru menghapus ancaman minimal khusus untuk beberapa tindak pidana, termasuk tindak pidana perlindungan anak, kami berharap ini menjadi contoh bahwa keyakinan hakim juga memiliki peranan penting dalam menjatuhkan putusan,” pungkasnya. (LORA PONDON PESANTREN CABUL DI MADURA)