MEDIAKU.CO – Anggota DPR RI asal Daerah Pemilihan (Dapil) XI Madura, Jawa Timur Ansari mengatakan, penanganan kasus kekerasan seksual pada anak membutuhkan penanganan sistematis dan berkelanjutan serta peran aktif semua pihak.
“Berdasarkan cacatan kami, tren kasus kekerasan seksual pada anak cenderung meningkat akhir ini, bahkan sudah termasuk kategori memprihatinkan, karena fakta yang terungkap selama ini, kekerasan seksual pada anak tidak hanya di masyarakat, akan tetapi juga pernah terjadi di lembaga pendidikan,” katanya seperti dilansir sejumlah media massa, Jumat (10/7/2026).
Pernyataan anggota Komisi VIII DPR RI ini disampikan, menanggapi terjadi kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang anak berumur 15 tahun di Kabupaten Sampang dengan jumlah pelaku sebanyak 27 orang.
Dari jumlah itu, sebanyak 12 orang telah ditangkap Tim Reskrim Polres Sampang, sedangkan 15 orang pelaku lainnya masih buron.
Menurut Ansari, langkah cepat aparat kepolisian merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada anak serta menghadirkan rasa keadilan bagi korban.
“Saya memberikan apresiasi dan mendukung penuh langkah Polres Sampang dalam mengungkap kasus tersebut, dan hal ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi anak dari tindak kekerasan seksual. Saya berharap proses penegakan hukumnya terus berjalan hingga tuntas,” katanya.
Menurut dia, pengungkapan kasus tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh pihak dalam memberikan perlindungan kepada anak sekaligus memastikan setiap pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada pengungkapan awal. Seluruh tersangka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan keadilan bagi korban sekaligus menimbulkan efek jera bagi pelaku. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan seksual terhadap anak,” kata politikus perempuan asal Kabupaten Pamekasan ini.
Ansari juga mengingatkan bahwa proses penanganan perkara tidak hanya berfokus pada penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga harus menjamin pemenuhan hak-hak korban. Menurutnya, korban berhak memperoleh pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, perlindungan hukum, serta jaminan keberlanjutan pendidikan agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.
Ia mendorong pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan keluarga untuk memperkuat sistem pencegahan kekerasan seksual terhadap anak melalui edukasi, pengawasan, serta mekanisme pelaporan yang mudah diakses masyarakat.
“Yang perlu dipahami bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang tidak bisa dibebankan hanya kepada aparat penegak hukum. Seluruh elemen masyarakat harus berperan aktif menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak,” katanya.
Ansari mencatat, kasus kekerasan seksual yang terjadi di Sampang, Jawa Timur itu bukan yang pertama kali terjadi di Pulau Madura.
Legislator perempuan yang merupakan satu-satunya asal Pulau Madura ini mencatat, sepanjang 2024 kasus kekerasan terhadap kaum perempuan dan anak di Pulau Madura tercatat sebanyak 95 kasus. Perinciannya, di Kabupaten Bangkalan sebanyak 25 kasus, Sampang 21 kasus, Pamekasan 33 kasus, dan di Kabupaten Sumenep sebanyak 16 kasus.
Sedangkan pada 2025 mulai Januari hingga Agustus sudah tercatat sebanyak 30 kasus. Masing-masing Sampang 12 kasus, Pamekasan 12 kasus, dan di Kabupaten Sumenep sebanyak enam kasus. (MEDIAKU.CO, Kekerasan Seksual di Madura)