Lora Cabul di Bangkalan Madura Divonis 12 Tahun Penjara
MEDIAKU.CO – Mejelis hakim memvonis hukuman 12 tahun penjara terhadap Lora cabul Umar Faruq. lora di Pondok Pesantren Nurul Karomah, Galis, Bangkalan pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri pada 13 Agustus 2026. Putusan majelis hakim ini mendapat apresiasi dari pihak korban. Pengacara korban, Risang Bima Wijaya, menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu menunjukkan bahwa majelis mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, sekaligus … Lanjutkan membaca Lora Cabul di Bangkalan Madura Divonis 12 Tahun Penjara