Ayah di Pamekasan Perkosa Anak Kandungnya Hingga Hamil

MEDIAKU.CO – Seorang ayah di Pamekasan, Madura, Jawa Timur memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun hingga hamil.

Pelaku berisial S, asal Kecamatan Batumarmar, Pamekasan dan saat ini yang bersangkutan telah ditangkap polisi.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi sebanyak dua kali pada awal 2026. Peristiwa pertama berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB di kamar korban saat kondisi rumah sedang sepi.

[BACA JUGA: Lora Cabul di Bangkalan Divonis 12 Tahun Penjara]

“Perbuatan serupa diduga kembali dilakukan sekitar satu bulan setelah kejadian pertama. Korban saat itu tidak berani melawan karena takut terhadap pelaku yang merupakan ayah kandungnya,” kaya Yoyok, Jumat (21/8/2026) malam.

Kasus itu baru terungkap setelah korban melahirkan seorang bayi laki-laki di kamar mandi rumah pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Namun, bayi itu meninggal dunia.

Setelah kejadian itu, korban kemudian menceritakan kepada ibu kandungnya bahwa dirinya telah menjadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh ayahnya sendiri.

[BACA JUGA: Remaja Belia Diperkosa 27 Orang di Sampang Madura]

Berdasarkan laporan polisi tertanggal 20 Agustus 2026, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pamekasan telah melakukan sejumlah tindakan. Di antaranya mengamankan terduga pelaku serta melakukan visum et repertum terhadap korban di RS Bhayangkara Pamekasan.

Dalam perkara tersebut, terduga pelaku dijerat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 473 ayat (4) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Terduga pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun, dengan ketentuan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal yang disangkakan. (AYAH CABULI ANAK KANDUNGNYA).

Terima kasih, sukses terus ya....