Warga Kota Malang Diamuk Massa karena Mencuri Sepeda Motor

MEDIAKU.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RY (31), warga Kelurahan Gadang, Kota Malang, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu, Sabtu (25/04/2026).

​Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan mengatakan, pelaku diamankan setelah sebelumnya yang bersangkutan ditangkap warga sesaat setelah melancarkan aksinya di pinggir jalan raya.

“Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Pamekasan,” katanya dalam keterangan yang disampaikan kepada media, Minggu (26/4/2026).

Evan menuturkan, kejadian bermula saat terduga pelaku mengincar satu unit sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor polisi M 3690 PU yang sedang terparkir di pinggir Jalan Raya Pasar Pao, Desa Murtajih pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 15.50 WIB.

Terduga pelaku menjalankan modus operandinya dengan menyasar kendaraan yang diparkir di area publik yang dirasa kurang pengawasan.

Namun, aksinya diketahui oleh warga sekitar yang kemudian langsung melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku di lokasi kejadian.

​Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Tim Opsnal Satreskrim yang menerima informasi segera meluncur ke TKP untuk mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor ke Mapolres Pamekasan.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa ​1 unit sepeda motor Honda Supra Fit (Nopol M 3690 PU).

Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f, g KUHP, dengan ancaman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara. (MEDIAKU.CO/ Pencurian di Pamekasan)

Terima kasih, sukses terus ya....