JAKARTA – Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengakui, bahwa perintah impor gula terhadap Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memang atas perintah dirinya.
“Semua (kebijakan) yang namanya dalam konteks negara, kebijakan itu pasti (dari) Presiden,” ujar Jokowi (Detik.Com, 2-8-2025).
Hanya saja, ia berkilah bahwa level teknis dari perintah tersebut berada di kementerian.
Pernyataan Jokowi yang tertimpa dugaan ijazah palsu ini disampaikan beberapa hari setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong.
Sebelumnya, Tom Lembong memang menyampaikan kepada media, bahwa impor gula yang dilakukan dirinya saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan memang atas perintah Presiden Joko Widodo kala itu.
Tapi pihak pengadilan tindak menghadirkan Jokowi di persidangan, tanpa alasan yang jelas.
Pengadilan malah memutus Tom Lembong bersalah dengan pidana penjara 4,5 tahun penjara. Sebagian kalangan, seperti akdemisi Rocky Gerung menduga adanya pesanan terhadap kasus yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong itu. (Okezone.com, 5-8-2025)
Tom Lembong dikriminalkan karena menjadi pendukung Anis Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Pemilu Presiden 2024. Menteri perdagangan yang lain di era Jokowi juga melakukan impor, seperti yang dilakukan Tom Lembong, tapi tidak diusut. (MEDIAKU.CO/ MEDIA MASSA)