Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Kurir di Pamekasan

MEDIAKU.CO – Polres Pamekasan, Madura, menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang kurir ekspedisi saat korban mengantarkan paket ke tempat pelaku  pada 30 Juni 2025.

Korban bernama Irwan Siskiyanto (27) asal Dusun Bringah, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, sedangkan pelaku bernama Zainal Arifin alias Arif.

Laporan sejumlah media massa di Pamekasan, Rabu (2/7/2025) menyebutkan, bahwa pelaku merupakan warga Kelurahan Jungcangcang, yang menjadi Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemkab Sampang, yakni sebagai guru di TK Dharma Wanita Omben, Sampang.

“Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto.

Kasus penganiayaan yang dilakukan pria bertubuh gempal ini saat kurir mengantarkan paket pesanan istri pelaku pada hari Senin (30/6/2025) sekitar pukul 10.45 WIB.

Setelah melakukan pembayaran pada paketan yang dipesan dengan sistem COD (Cash On Delivery) itu, istri pelaku kemudian membuka paketan pesannya yang berupa telepon seluler.

Namun, karena tidak tidak sesuai pesanan, istri pelaku langsung marah-marah kepada korban dan mengadukan hal itu kepada suaminya Zainal Arifin.

Pria yang akrab disapa ‘Arif’ ini selanjutnya memaksa korban untuk mengembalikan uang yang sudah dibayar oleh istri pelaku.

“Pelaku memaksa korban dengan cara menarik tas milik korban untuk mengambil uang tersebut dan kemudian pelaku merangkul korban dari arah belakang serta mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya,” terang kapolres.

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi di Ruko milik pelaku yang beralamat di Jalan Teja, Kelurahan, Jungcangcang Pamekasan.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas 1 (satu) buah paket yang berisi 1 (satu) buah handhpone dan 1 (satu) buah video kejadian penganiayaan yang berdurasi 31 detik.

Dengan kejadian tersebut pelaku terancam pasal 365 Ayat 1 KUHP (ancaman hukuman maksimal 9 tahun) Atau 351 ayat 1 KUHP (ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan) 335 ayat 1 Ke 1 KUHP (ancaman hukuman 1 tahun). (MEDIAKU.CO/ MA-1/ Polres Pamekasan)

Terima kasih, sukses terus ya....