MEDIAKU.CO – Aparat kepolisian Polres Pamekasan, di Pulau Madura, Jawa Timur menangkap seorang oknum arapat desa asal Kabupaten Sampang yang menjadi pelaku jambret pada 8 Januari 2026 hingga menyebabkan 1 orang korban tewas dan 2 orang lainnya luka-luka.
“Pelaku berinisial UA (3) asal Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang dan saat ini masih aktif menjabat sebagai salah satu kepala dusun di desa itu,” kata Wakapolres Pamekasan Kompol Hendry Soelistiawan dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media, Senin (12/1/2026)).
Penangkapan pelaku jamret petugas dengan cara melumpuhkan menggunakan timah panas, karena tersangka berupaya melawan petugas dan hendak melarikan diri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 479 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan kematian.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ujar Wakapolres.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, nota pembelian gelang emas, satu gelang emas model rantai tiga durian, helm hitam merek classic, satu unit sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam, satu buah pelat nomor M 5649 CY, celana pendek warna hitam, kaos warna cokelat, sarung warna hitam motif garis-garis, serta hasil Visum Et Repertum para korban.
Korban tewas dalam Kasus penjamretan yang dilakukan oleh oknum aparat desa berisial UA asal Kabupaten Sampang ini merupakan nenek bernama Sumriyah (60) warga Dusun Peltok, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.
Kala itu, Sumriyeh pulang dari hajatan di rumah familinya bersama dua orang cucunya bernama Alfian dan Kayla dan membonceng pada anaknya Sakdiyah (44). (Versi polisi pulang dari membeli emas di Kota Pamekasan).
Sesampainya di Jalan Raya Peltok, Plakpak, Pegantenan, sepeda motor yang dikemudikan Sakdiyah dipepet oleh pelaku yang hendak merampas gelang emas yang digunakan pengemudi yang berboncengan tiga orang itu.
Pengemudi panik dan kehilangan kendali. Motor oleng di jalan menikung dan menurun, lalu menghantam tiang penyangga toko.
Akibat benturan keras itu, Sumriyeh meninggal dunia di lokasi kejadian perkara, sedangkan Sakdiyah dan dua pengendara lainnya yakni Alfian, dan Kayla mengalu luka-luka.
Usai merampas gelang emas korban, pelaku kabur ke arah timur dan sempat menyerempet mobil pikap yang melintas di lokasi kejadian. (MEDIAKU.CO, Kasus Kriminal di Pamekasan)