MEDIAKU.CO – Pengadilan Agama (PA) di Kabupaten Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur mencatat, telah menangani kasus perceraian sepanjang 2025 sebanyak 1.708 kasus, dengan perincian sebanyak 1.092 perkara berupa gugat cerai, dan sebanyak 616 perkara berupa cerai talak.
Jumlah kasus ini meningkat sebanyak 2,6 persen dibandingkan 2024 yang mencapai 1.664 kasus, dengan perincian sebanyak 1.085 berupa gugat cerai dan sebanyak 579 sisanya berupa cerai talak.
Hakim Pengadilan Agama Sumenep, Farhanah menjelaskan, faktor penyebab perceraian itu antara lain karena perzinahan, meninggalkan salah satu pihak, poligami dan cacat badan.
“Menurut data kami perceraian dipicu oleh perbuatan zina sebanyak 11 kasus, judi delapan kasus, meninggalkan salah satu pihak 117 kasus, poligami dua kasus, serta cacat badan dua kasus,” katanya.
Penyebab lainnya adalah karena kawin paksa dua kasus, murtad dua kasus, faktor ekonomi 27 kasus, dan kekerasan dalam rumah tangga sebanyak 16 kasus.
“Yang dominan adalah pertengkaran secara terus menerus, yakni mencapai 1.311 kasus,” katanya. (MEDIAKU.CO, Data Perceraian di Pengadilan Agama)