MEDIAKU.CO – Pengadilan Agama Kabupaten Sampang mencatat bahwa institusi ini telah menangani kasus perceraian sepanjang 2025 sebanyak 1.290 kasus, dengan perincian gugat cerai sebanyak 904 kasus, sedangkan sebanyak 386 kasus lainnya berupa cerai talak.
Perselisihan yang berujung pertengkaran terus-menerus menjadi penyebab terbanyak, yakni 1.231 kasus, disusul poligami sebanyak 5 kasus, dan pasangan meninggalkan satu pihak sebanyak 2 kasus.
“Faktor lain seperti hukuman penjara dan penyalahgunaan zat adiktif juga menjadi sebagian dari penyabab kasus perceraian yang kami tangani,” kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sampang, Abd Rahman dalam keterangan yang disampaikan kepada media yang dipantau MEDIAKU.CO, 11 Januari 2026.
Jumlah perkara perceraian selama 2025 ini, lebih sedikit dibanding 2024 yang mencapai 1.557 kasus. Sedangka pada 2023 tercatat sebanyak 1.769 kasus. (MEDIAKU.CO, Data Perceraian di Pengadilan Agama)