Deretan Kasus Pembunuhan Oleh Oknum Polisi Sepanjang Januari-Agustus 2025

MEDIAKU.CO – Aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Kamis malam (28/8/2025) berujung tragedi. Sebuah kendaraan taktis (rantis) milik Brimob menabrak dan melindas seorang pengemudi ojek online hingga tewas.

Dalam rekaman video yang beredar, mobil lapis baja itu terlihat melaju kencang di tengah kerumunan massa yang berlarian. Seorang driver ojol yang sedang berusaha keluar dari kerumunan justru menjadi korban. Mobil tersebut tidak berhenti, justru terus melaju meninggalkan korban yang tergeletak di jalan, dikerumuni massa.

Namun, kasus ini bukan yang pertama. Sebelumnya, sudah banyak pelanggaran serius yang melibatkan anggota kepolisian, termasuk tindakan kekerasan hingga pembunuhan.

Beberapa kasus besar yang sempat menggemparkan publik antara lain pembunuhan Brigadir J oleh perwira tinggi Polri, Ferdy Sambo, serta tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang akibat tindakan represif aparat.

Menurut laporan BBC Indonesia, sedikitnya lebih dari 100 orang tewas dalam tiga tahun terakhir akibat tindakan aparat kepolisian.

Sepanjang tahun 2025, sejumlah kasus pembunuhan yang melibatkan polisi kembali terjadi. Korbannya tidak hanya warga sipil, tetapi juga sesama anggota kepolisian.

Berikut daftar kasus pembunuhan yang melibatkan oknum polisi sepanjang tahun 2025 dalam catatan media:

Anggota Polda Jateng Aniaya Bayi 2 Bulan Hingga Tewas

Kasus ini terjadi pada 2 Maret 2025 di Semarang. Brigadir Ade Kurniawan, anggota Polda Jawa Tengah, diduga menganiaya bayi kandungnya berusia dua bulan hingga meninggal dunia.

Peristiwa bermula saat DJP, ibu sang bayi, menitipkan anaknya kepada Brigadir Ade untuk pergi berbelanja. Selama ditinggal, Ade diduga melakukan kekerasan terhadap bayi tersebut, baik di rumah kontrakan maupun di dalam mobil. Bayi sempat mengalami sesak napas, kejang, dan membiru.

Melihat kondisi bayinya memburuk, DJP segera membawa anaknya ke rumah sakit. Namun, nyawa bayi tersebut tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Hasil visum menunjukkan adanya kekerasan tumpul dengan luka memar di bagian kepala, wajah, serta tubuh lain, disertai pendarahan otak akibat penganiayaan.

Motif penganiayaan diduga karena Ade kesal sering diolok-olok oleh DJP, yang menuntutnya segera menikah. Diketahui, keduanya memiliki hubungan di luar nikah dan tinggal bersama sebelum kejadian.

Brigadir Ade pun ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Perlindungan Anak, serta Pasal 338 dan/atau 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Ia juga telah diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.

Polisi Bunuh Polisi di Gili Trawangan

Kasus ini terjadi pada 16 April 2025, ketika Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Propam Polda NTB, ditemukan tewas tenggelam di kolam renang sebuah vila di Gili Trawangan. Awalnya keluarga menolak autopsi dan menerima kematian sebagai musibah. Namun karena dugaan janggal, Polda NTB melakukan ekshumasi.

Berdasarkan pemeriksaan, tim forensik menemukan luka memar di leher, robekan di bagian belakang kepala, serta tulang lidah patah, yang menunjukkan dugaan penganiayaan sebelum korban jatuh ke kolam.

Korban menginap bersama dua rekan polisi, Kompol YG dan Ipda HC, serta seorang perempuan berinisial M. Dari penyelidikan, kematian Brigadir Nurhadi diduga dipicu konflik akibat korban menggoda perempuan yang hadir dalam pesta tersebut.

Polda NTB menetapkan tiga tersangka, yaitu Kompol IMY, Ipda HC, dan perempuan M. Penetapan dilakukan setelah memeriksa 18 saksi, lima ahli, dan hasil poligraf. Ketiganya dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Kompol IMY dan Ipda HC, telah dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena dinyatakan melakukan pelanggaran berat.

Polisi Bunuh Kekasih di Indramayu

Kasus terbaru terjadi di Indramayu, Jawa Barat, pada 9 Agustus 2025. Seorang perempuan bernama Putri Apriyani ditemukan tewas mengenaskan di sebuah kamar kos. Korban diduga dibunuh dan dibakar oleh kekasihnya, Bripda Alvian Maulana Sinaga, yang diketahui merupakan anggota Polri.

Setelah melakukan aksinya, Alvian melarikan diri ke Dompu, NTB, dan menyamar sebagai pemulung untuk menghindari kejaran polisi. Setelah menjadi buron 15 hari, Ia akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Polres Indramayu dan Polda NTB.

Pihak kepolisian masih mendalami motif, namun dugaan awal mengarah pada konflik pribadi antara pelaku dan korban. Alvian diduga membakar tubuh Putri untuk menghilangkan jejak.

Alvian langsung diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian (PTDH). Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (MEDIAKU.CO, Polisi, Laporan Berbagai Media Massa)

Terima kasih, sukses terus ya....