MEDIAKU.CO – Polres Sampang menangkap terduga pelaku pembunuhan di Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Senin (10/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Pelaku yang kami tangkap ini berinisial MS (30) warga Kampung Lon Bliker, Dusun Bliker, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah. Penangkapan dilakukan pada pukul 03.30 WIB, hanya beberapa jam setelah kejadian,” kata Kapolres Sampang AKBP Hartono dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media massa setempat, Selasa (11/3/2025).
Korban berinisial KH (35) asal Dusun Larangan Badung, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan.
MS melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis celurit kepada korban KH yang mengakibatkan meninggal dunia
Kejadian bermula saat korban KH mengantarkan seorang perempuan berinisial IM (27) menggunakan mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi B 1679 ZUP dari Pamekasan menuju Dusun Bliker, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah.
Ketika korban hendak kembali ke Pamekasan, tiba-tiba tersangka MS muncul dan langsung menyeret KH keluar dari mobil. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung membacok korban berulang kali dengan celurit.
Korban berupaya menyelamatkan diri dengan cara masuk ke rumah warga, akan tetapi nyawanya tidak tertolong karena mengeluarkan banyak darah.
Motif pembunuhan ini karena cemburu, karena KH memiliki hubungan gelap dengan IM, yang merupakan istri sepupu tersangka, dan saat ini sedang bekerja di Malaysia.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (MEDIAKU.CO/ A1/KWH).