MEDIAKU.CO – Gugatan Pasangan Calon Bupati Sampang KH Muhammad Bin Muafi Zaini – H Abdullah Hidayat (Mandat) ke Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya kandas, setelah institusi ini menolak gugatan melanjutkan sengketa pilkada di kabupaten itu ke sidang lanjutan pembuktian.
Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (5/2/2025) malam.
Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa permohonan yang diajukan pasangan Mandat tidak memenuhi unsur yang cukup. Oleh karena itu, perkara tersebut langsung dihentikan melalui putusan pemberhentian tanpa perlu dilanjutkan ke tahap pembuktian lebih lanjut.
“Permohonan pengaduan tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan keputusan di hadapan majelis hakim
Keputusan tersebut ditetapkan oleh sembilan Hakim Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim. Mereka terdiri dari Suhartoyo sebagai Ketua merangkap anggota, serta Saldi Isra, Daniel P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani sebagai anggota.
Dalam pertimbangannya, MK menilai dalil-dalil yang disampaikan tim hukum pasangan Mandat lemah dan tidak memiliki bukti yang cukup kuat. Oleh karena itu, pengecualian dari pihak yang diminta dikabulkan, sehingga gugatan tidak dapat dilanjutkan.
Dengan putusan ini, hasil Pilkada Kabupaten Sampang yang telah ditetapkan KPU tetap sah dan tidak mengalami perubahan. Keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi ruang untuk upaya hukum lanjutan.
Sementara itu, keputusan MK tersebut menjadi penegasan bahwa penyelenggaraan Pilkada Sampang telah berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. Semua pihak diharapkan menerima hasil ini dengan bijak demi menjaga stabilitas dan kondusivitas di Kabupaten Sampang.
Sementara itu berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara yang digelar pada 6 Desember 2024, pasangan Calon Bupati Sampang sudah ditetapkan yaitu KH Muhammad Bin Muafi Zaini (Kiai Mamak)-Abdullah Hidayat memperoleh suara 294.605 suara.
Selanjutnya pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang nomor urut 2 Slamet Junaidi dan Ra Mahfud memperoleh sebanyak 338.482 suara. Pasangan Calon nomor urut 2 tersebut, unggul 43.877 suara dari Paslon nomor urut 1.
Suara sah Pilkada Sampang 2024 tercatat sebanyak 633.087 suara, suara tidak sah sebanyak 12.635 suara, dan suara sah digabung dengan suara tidak sah sebanyak 645.722 suara. (MEDIAKU.CO/ A1/Pilkada Sampang 2024)