KPU Pamekasan Umumkan Cawabup Taufadi Mantan Terpidana

MEDIAKU.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan mengumumkan bahwa Calon Wakil Bupati Taufadi merupakan mantan terpidana dan memenuhi syarat sebagai kontestan peserta Pilkada 2024.

Pengumuman tentang status yang pernah disandang Taufadi yang pada Pilkada 2024 Pamekasan ini mendampingi Calon Bupati Pamekasan Mohammad Baqir Aminatullah tersebut seperti dilansir situs resmi institusi penyelenggara pilkada itu pada laman (https://kab-pamekasan.kpu.go.id/berita/baca/8385/pengumuman-hasil-penelitian-perbaikan-persyaratan-administrasi-serta-visi-misi-dan-program-calon-bupati-dan-wakil-bupati-kabupaten-pamekasan-tahun-2024).

Pengumuman KPU Pamekasan Nomor: 882/PL.02.2-pu/3528/2024 tentang Hasil Perbaikan Persyaratan Administrasi serta Visi, Misi dan Program Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan Tahun 2024 tertanggal 14 September 2024 itu ditanda tangani langsung oleh Ketua KPU Pamekasan Mahdi dan diunggah di situs itu pada tanggal yang sama.

Di pengumuman itu, KPU Pamekasan memang tidak menjelaskan secara detail, kasus tindak pidana yang pernah dilakukan Calon Wakil Bupati Pamekasan dari ‘Berbakti’ tersebut. Namun berdasarkan pemberitaan media massa, Taufadi terlibat kasus dugaan korupsi saat yang bersangkutan menjabat sebagai bendaha PT WUS (Wira Usaha Sumekar).

Menurut laporan detik.com pada 4 Desember 2017, menyebutkan, bahwa Taufadi sebagai tersangka dugaan korupsi dana partisipating interest (PI) dan kala itu ditahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng untuk memudahkan proses penyidikan oleh Kejati Jatim.

Selain Taufadi, Kejati Jatim sudah menetapkan seorang tersangka lain di kasus yang sama yakni mantan Direktur Utama PT WUS, Sitrul Arsyih Musa’ie. PT WUS merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Sumenep.

“Tersangka menggunakan uang partisipating interest secara pribadi saat menjabat di PT WUS tahun 2011-2013,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, Senin (4/12/2017) kala itu.

Menurut Didik, tersangka mengeluarkan dana PI yang dikelola PT WUS sebesar lebih dari Rp 500 juta. Uang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

“Nanti akan didalami dipakai untuk apa saja uang itu. Yang jelas dipakai kepentingan pribadi dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya kala itu.

Uang PI yang diduga diselewengkan Taufadi jauh lebih sedikit dari dugaan uang yang diselewengkan Sitrul, yakni Rp3,9 miliar.

Saat ditangkap Kejati Jatim karena dugaan kasus korupsi kala itu, Taufadi sedang mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Bupati Pamekasan untuk Pilkada 2018. Pada Pilkada 2024 ini, sang mantan koruptor tersebut, kembali mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Bupati Pamekasan berpasangan dengan Mohammad Baqir Aminatullah. (MEDIAKU.CO/ AHS/SM/ Dirangkum dari Berbagai Pemberitaan Media Massa)

Terima kasih, sukses terus ya....