“Terkait dengan pemerintahan yang clean government, kami butuh konsep dari paslon nomor 3. Kami pernah mengikuti bimtek di KPK, bahwa semakin ada orang yang ditangkap KPK, itu tidak akan menurunkan korupsi, tapi justru akan memperbanyak korupsi”.
“Kenapa?, karena koruptor akan semakin tahu, kenapa dia kok ditangkap, kelemahannya dimana, sehingga dia akan mencari celah untuk dia lebih cerdas. Sehingga yang harus dilakukan KPK saat ini adalah pencegahan. Jangan hanya penegakan hukum, akan tetapi ada pencegahan yang luar biasa”.
“Bagaimana konsep dari 03 di dalam berproses untuk melakukan pencegahan korupsi sebagai wujud dari pemerintahan clean government?”
Pertanyaan tentang upaya mewujudkan pemeritahan yang bersih (clean government) ini disampaikan Calon Wakil Bupati Pamekasan nomor urut 1 Mujahid Ansori yang berpasangan dengan Calon Wakil Bupati Fattah Jasin ini saat debat publik Pilkada 2024 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan pada 20 Oktober 2024 di Azzana Hotel Pamekasan dan disiarkan secara live di JTV Madura dan sejumlah akun media sosial lainnya, seperti KPU dan Radio Ralita FM Pamekasan.
Sorak dan tepuk tangan hadirin di ruang debat langsung menggema seketika, saat pertanyaan tentang upaya memberantas korupsi itu disampaikan kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 tersebut, yakni Mohammad Baqir Aminatullah dan Taufadi, pasangan yang diusung oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut.
Senyum kecut dalam sorotan kamera, terlihat jelas dari wajah kedua pasangan calon ini. Baqir berupaya tenang, dan berupaya menguasai keadaan dengan tetap menatap lurus ke depan. Pria berkaca mata ini, berupaya menampilkan sikap yang seolah tidak terusik dengan rangkaian kata-kata pertanyaan yang disampaikan Cawabup Mujahid Ansori di acara debat publik itu.
Sementara, pasangannya, Taufadi, sesakali melihat ke arah penanya, sambil menebar pandangan kepada hadirin di ruang debat itu.
Pertanyaan pasangan nomor urut 1 tentang upaya penanganan kasus korupsi yang disampaikan dengan suara datar, namun penuh tekanan ini, memang terlihat berbeda dengan pertanyaan-pertanyaan tema lainnya, semisal konsep kesejahteraan, pemberdayaan ekonomi dan upaya meningkatkan kesejahteraan guru ngaji dan madrasah yang memang menjadi program semua pasangan calon.
Penyampaian secara santai dengan penguasaan diri penuh, seolah menunjukkan bahwa Mujahid memang menyampaikan pertanyaan itu secara lepas, tanpa beban sedikitpun. Pilihan kalimat ‘minta konsep’ kepada pasangan nomor urut 3 terkait pencegahan korupsi apabila pasangan yang diusung PPP-PDI Perjuangan ini ditakdirkan memimpin Kabupaten Pamekasan, seolah ingin menegaskan kepada publik bahwa ia awam dalam penanganan korupsi. Tapi sorak dan tepuk tangan hadirin menjadi bergemuruh saat kalimat ‘minta konsep penanganan korupsi’ tersebut dilontarkan oleh Mujahid Ansori kepada pasangan yang menamakan diri ‘Berbakti’ tersebut.
Moderator debat selanjutnya mempersilahkan pasangan nomor urut 3 tersebut menjawab pertanyaan nomor urut 1.
“Terima kasih pada pasangan calon nomor urut 1. Pertanyaanya sangat bagus, karena kami pasangan Berbakti berkomitmen apa yang nyamanya korupsi. Oleh karenanya, kami akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan pencegahan-pencegahan yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Pamekasan jika nantinya kami ditakdirkan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan. Terima kasih”. Demikian jawaban nomor urut 3 yang disampaikan oleh Cawabup Taufadi.
Jawaban suami anggota DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan daerah pemilihan Madura, Ansari ini, seolah memberikan makna khusus bagi hadirin yang mengikuti debat di ruangan itu. Kecuali pendukung ‘Berbakti’ tepuk tangan dan gemuruh sorak saat Taufadi menyampaikan jawaban langsung bergema sebagaimana saat Cawabup nomor urut 1 Mujahid Ansori menyampaikan pertanyaan kepada pasangan Berbakti.
Gemuruh sorak dan tepuk tangan seputar pembahasan kasus korupsi saat debat publik Pilkada Pamekasan 2024 ini, bukan hanya dari pendukung pasangan nomor urut 01 Fattah Jasin-Mujahid Ansori (Tauhid), akan tetapi juga dari pendukung pasangan nomor urut 02, KH Kholilurrahman-Sukriayanto (Kharisma), sedangkan pendukung pasangan Berbakti sendiri cenderung diam.
Seputar Pasangan Calon
Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan yang digelar KPU pada 20 Oktober 2024 ini sebagai upaya untuk mengetahui lebih detail tentang program, visi dan misi masing-masing pasangan calon. Debat ini, merupakan salah satu sarana yang bisa dimanfaatkan oleh pasangan calon untuk merebut hati pemilih, sehingga bisa menjatuhkan pilihan kepada dirinya.
Hanya saja meski debat yang berlangsung lebih dari satu jam dan disiarkan secara live tersebut, forum ini hanya memfasilitasi pemaparan program yang dicanangkan oleh masing-masing pasangan calon, sedangkan jadi diri dan identitas lengkap masing-masing pasangan calon tidak.
Identitas pasangan calon baru bisa diketahui pada situs resmi KPU Kabupaten Pamekasan pada laman: https://kab-pamekasan.kpu.go.id/.
Dari laman ini, salah satunya menyiarkan tentang Pengumuman KPU Pamekasan Nomor: 882/PL.02.2-pu/3528/2024 tentang Hasil Perbaikan Persyaratan Administrasi serta Visi, Misi dan Program Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan Tahun 2024 pada tanggal 14 September 2024 yang ditanda tangani langsung oleh Ketua KPU Pamekasan Mahdi.
Pada laman ini KPU mengumumkan tentang identitas masing-masing pasangan calon, baik calon bupati maupun calon wakil bupati. Dari enam orang yang mendaftar, yakni tiga orang sebagai calon bupati dan tiga lainnya sebagai calon wakil bupati, satu di antaranya merupakan mantan terpidana, yakni Taufadi.
“Taufadi, S.HI, mantan terpidana, dan bukan terpidana, hasil penelitian berkas memanuhi syarat,” Demikian pengumuman yang ditanda tangani oleh Ketua KPU Pamekasan Mahdi ini.
Berdasarkan laporan sejumlah media massa, Taufadi merupakan terpidana kasus korupsi saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Divisi Keuangan Wira Usaha Sumekar (WUS).
Laporan detik.com pada 4 Desember 2017 menyebutkan, bahwa Taufadi sebagai tersangka dugaan korupsi dana partisipating interest (PI) dan kala itu ditahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng untuk memudahkan proses penyidikan oleh Kejati Jatim.
Selain Taufadi, Kejati Jatim sudah menetapkan seorang tersangka lain di kasus yang sama yakni mantan Direktur Utama PT WUS, Sitrul Arsyih Musa’ie. PT WUS merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Sumenep.
“Tersangka menggunakan uang partisipating interest secara pribadi saat menjabat di PT WUS tahun 2011-2013,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, Senin (4/12/2017) kala itu.
Menurut Didik, tersangka mengeluarkan dana PI yang dikelola PT WUS sebesar lebih dari Rp 500 juta. Uang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
“Nanti akan didalami dipakai untuk apa saja uang itu. Yang jelas dipakai kepentingan pribadi dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya kala itu.
Uang PI yang diduga diselewengkan Taufadi jauh lebih sedikit dari dugaan uang yang diselewengkan Sitrul, yakni Rp3,9 miliar.
Saat itu, Taufadi mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Pamekasan untuk Pilkada 2018. Pada Pilkada 2024 ini, sang mantan koruptor ini, kembali mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Pamekasan.
Identitas Taufadi sebagai mantan terpidana kasus korupsi di Sumenep ini, seolah mengungkap fakta yang sebenarnya, ketika Cawabup nomor urut 1 Mujahid Ansori menanyatan cara mencegah korupsi dan menciptakan pemerintahan bersih bebas korupsi kepada Cawabup 03, Berbakti yang merupakan mantan narapida kasus korupsi.
Pemaparan Mujahid Ansori pada latar belakang pertanyaan yang bersumber dari penjelasan KPK, bahwa pelaku korupsi yang tertangkap tidak akan berhenti melakukan korupsi, seolah menegaskan bahwa jika mantan koruptor yang menjadi pejabat publik, maka akan sulit untuk berhentik melakukan perbuatan yang pernah dilakukan sebelumnya.
Pemaparan Muhajid Ansori yang ia sebut bersumber dari bimtek yang ia ikuti di KPK ini tentu bisa menjadi pertimbangan, mengingat pernyataan tersebut tidak dibantah oleh Taufadi saat ia menyampaikan jawaban pada acara debat publik tersebut. (Dirangkum dari Berbagai Sumber dan Pemberitaan Media Massa)